Komposisi susunan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Simpang Empat Kecamatan Tangaran mengalami perubahan. Terjadi pergantian antar waktu salah satu anggota BPD Simpang Empat.
Adalah Syahrin Mansyi, digantikan Agus Salim selaku anggota BPD Simpang Empat. Penetapan Agus Salim sebagai pergantian antar waktu tersebut sesuai Keputusan Bupati Sambas Nomor 313/DPMD/2025.
Legalitas penunjukkan Agus Salim sebagai PAW BPD Simpang Empat disahkan dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji oleh Camat Tangaran H Suhut Firmansyah. Prosesi tersebut diselenggarakan di Ruang Serbaguna Desa Simpang Empat, Jum’at (20/8).
Hadir pada pelantikan tersebut, Kades Simpang Empat, Ketua dan anggota BPD Simpang Empat, Perangkat Desa Simpang Empat dan beberapa tamu undangan lainnya.




























