Camat Apresiasi Pelaporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Merabuan.
Camat Tangaran, Suhut Firmansyah, S.Sos.,M.Si, menghadiri Pertemuan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Merabuan Kecamatan Tangaran tahun anggaran 2024, Kamis, 16 Januari 2025.
Suhut mengapresiasi Pelaporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa Merabuan tahun anggaran 2024. Dikatakan Camat, pelaksanaan Laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Realiasi APB Desa Tahun Anggaran 2024 sebagai komitmen desa mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan.
“Ini merupakan wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan secara terbuka kepada masyarakat melalui forum musyawarah Desa,” ujar Camat.
Output atau keluaran yang dihasilkan dalam musdes tersebut adalah Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa dalam satu tahun anggaran. Musdes ini merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Desa, memenuhi aspek dan azas pengelolaan keuangan desa.
“Kegiatan Musdes ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada Bupati/walikota. Baik dalam administrasi, pekerjaan, maupun disampaikan ke publik melaui musdes dan papan info grafik,” terang Camat.













