Rencana Strategis Kantor Camat Tangaran 2025-2029
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renstra SKPD ) merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan pada masa depan tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Untuk Periode 2025-2029, Perencanaan Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas diarahkan mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas tahun 2025-2029 yang sudah terintegrasi dan selaras dengan tujuan nasional sesuai dengan visi misi dan arah pembangunan yang telah disepakati.
Rencana Strategis Kantor Camat Tangaran 2021-2026
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renstra SKPD ) merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan pada masa depan tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Langkah awal yang harus dilakukan agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategi lokal, nasional dan global dan tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dengan menyususun suatu perencanaan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan pendekatan perencanaan strategi yang jelas dan sinergis, instansi pemerintah lebih dapat menyelaraskan visi dan misinya secara berkesinambungan dengan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerjanya selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dalam hal ini periode Tahun 2021-2026 sesuai dengan periode RPJMD Bupati Sambas. Proses inilah yang akan menghasilkan Rencana Strategi (Renstra) instansi pemerintah yang setidaknya memuat visi, misi, tujuan, sasaran, stratejik, kebijakan dan program serta ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya.