Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD
Bahwa dalam upaya penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap Rancangan RKPD Kabupaten Sambas, dilaksanakan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Untuk Musrenbang RKPD Kabupaten Sambas tahun 2027 di Kecamatan Tangaran, digelar Rabu, 11 Februari 2026, dipusatkan di Gedung Serbaguna Kecamatan Tangaran.
Musrenbang dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sambas, Eri didampingi Sekretaris Camat Tangaran Endi Kurniawan.
Musrenbang RKPD Kab Sambas tahun 2027 di Kecamatan Tangaran dihadiri beragam komponen masyarakat, termasuk dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah Kab Sambas. Terdapat 5 Desk Instrument pada Musrenbang RKPD kali ini, yakni Desk Pemerintahan dan Pembangunan, Desk Ekonomi dan SDA, Desk Infrastruktur dan Kewilayahan, Desk Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Desk Stunting.












