Pemerintah Desa Semata melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Semata tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Semata, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Mewakili Camat Tangaran, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kantor Camat Tangaran, Robi Asmadihansyah, S.AP, turut hadir dan memberikan arahan kepada seluruh peserta musyawarah. Kegiatan berlangsung secara partisipatif dengan membahas berbagai usulan dan prioritas pembangunan desa yang akan menjadi dasar pelaksanaan program serta kegiatan Pemerintah Desa Semata pada Tahun Anggaran 2027.

Dalam sambutannya, Robi Asmadihansyah menegaskan bahwa Musrenbang Desa merupakan tahapan strategis dalam proses perencanaan pembangunan desa. Forum ini menjadi wadah untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat, arah kebijakan pembangunan desa, serta prioritas penggunaan sumber daya yang tersedia agar pembangunan dapat berjalan secara terukur, efektif, dan berkelanjutan. Prinsip partisipatif dalam Musrenbang Desa juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengedepankan keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa.

“Melalui forum Musrenbang Desa ini, seluruh unsur masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pembangunan. Oleh karena itu, apa yang telah disepakati bersama hendaknya dapat direalisasikan secara optimal, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa, skala prioritas, serta manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Robi.

Ia menambahkan bahwa RKPDes merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi penjabaran dari RPJM Desa dan nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027. Karena itu, setiap program dan kegiatan yang telah disepakati harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga desa.

Dalam forum tersebut, peserta musyawarah secara bersama-sama melakukan pembahasan terhadap berbagai usulan pembangunan yang berasal dari masyarakat, mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat. Seluruh usulan kemudian diprioritaskan berdasarkan tingkat kebutuhan, urgensi, serta kesesuaiannya dengan arah pembangunan desa untuk tahun mendatang.

Musrenbang Desa sendiri merupakan forum tahunan yang mempertemukan pemerintah desa, BPD, serta unsur masyarakat untuk menyepakati prioritas program dan kegiatan pembangunan desa yang akan dituangkan ke dalam RKPDes. Melalui mekanisme ini, perencanaan pembangunan desa diharapkan semakin partisipatif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

 

2006-2026 Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Log in with your credentials

Forgot your details?