Pemerintah Desa Merabuan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027, Jum’at (11/9). Dikatakan Kades Merabuan, Darmono, Musdes tersebut sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan. Kegiatan tersebut dihadiri Camat Tangaran yang diwakilkan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kec Tangaran Robi Asmadihansyah SAP. Hadir juga jajaran aparatur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pendamping desa, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah, S.A.P., menyampaikan arahan kepada Pemerintah Desa Merabuan agar penyusunan dan penetapan RKPDes Tahun 2027 benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Menurut Robi, Musdes Penetapan RKPDes merupakan forum strategis yang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan desa selama satu tahun anggaran. Melalui musyawarah ini, seluruh usulan dan kebutuhan masyarakat yang telah dihimpun pada tahapan sebelumnya dibahas dan disepakati menjadi program prioritas desa.
“Musyawarah Desa Penetapan RKPDes bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi merupakan momentum penting untuk menyepakati program pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang ditetapkan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa,” ujarnya.
Robi juga mengingatkan agar Pemerintah Desa Merabuan memperhatikan beberapa prioritas utama dalam penyusunan RKPDes Tahun 2027. Prioritas tersebut antara lain peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, penanganan stunting, penguatan ketahanan pangan desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Selain itu, desa juga diharapkan memberikan perhatian terhadap program pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan kelompok rentan, penguatan ketahanan bencana, serta kegiatan yang mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Kami mengingatkan agar setiap program yang akan dimasukkan dalam RKPDes benar-benar dipilah berdasarkan skala prioritas. Hindari kegiatan yang bersifat seremonial atau kurang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Fokuskan anggaran pada program yang mampu meningkatkan kesejahteraan warga, memperkuat ekonomi desa, dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak Kecamatan Tangaran berharap seluruh proses penyusunan hingga penetapan RKPDes dapat dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat sehingga dokumen perencanaan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi warga desa.
Melalui Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2027 ini, diharapkan Pemerintah Desa Merabuan dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan desa ke depan, sehingga pembangunan yang dilaksanakan nantinya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Merabuan.
“RKPDes yang baik adalah RKPDes yang lahir dari kebutuhan masyarakat, disusun secara partisipatif, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa,” tutup Robi Asmadihansyah, S.A.P. sebagai penekanan arah kebijakan Kecamatan Tangaran kepada desa-desa yang melaksanakan Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2027.












