Camat Tangaran, H Suhut Firmansyah SSos MSi mengharapkan Bantuan Langsung Tunai tahun 2025 Kecamatan Tangaran dapat membantu ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Itu dikemukakan Camat Tangaran saat bertemu dengan Komponen Masyarakat Desa Arung Parak, didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kec Tangaran, Robi Asmadihansyah Amd.
“Terima kasih kepada semua komponen masyarakat yang ada di Desa Arung Parak karena telah implementasi dari Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa atau DD Tahun Anggaran 2025 dimana turut mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat,” terang Camat Tangaran.
Menurut H Suhut Firmansyah, bahwa BLT-DD bagian dari upaya nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ditambahkan Camat Tangaran, BLT DD dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.
“Kita yakin, para pemangku kepentingan di Desa-desa dalam menetapkan sasaran KPM BLT DD telah dilalui dengan musyawarah yang baik sehingga penerima manfaatnya benar-benar tepat sasaran dan dapat membantu ekonomi mereka,” terang Camat.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kec Tangaran, Robi Asmadihansyah Amd yakin para pemangku kepentingan di Desa Arung Parak telah melakukan pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat.
“Dengan adanya pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi terkini masyarakat kita, dapat memberikan kemudahan dalam menetapkan sasaran Keluarga Penerima Manfaat BLT DD,” sebut Robi.
Hal lain yang diingatkan Robi adalah agar para Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah. Peranan RT-RW lanjut dia, sangat strategis dalam memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing.
“Yang terpenting, bagaimana Keputusan yang diambil dilakukan secara musyawarah dan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat,” tutur Robi.
Kepala Desa Arung Parak, Junaidi mengatakan, tahun 2025 terdapat 14 Keluarga Penerima Manfaat yang telah disepakati bersama.
“Calon keluarga penerima manfaat kita prioritaskan dengan sasaran sesuai regulasi yang berlaku,” tutur Kades Arung Parak.
Lanjut Junaidi, Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
“Penetapan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa kami,” jelas Junaidi.












