Pemerintah Kecamatan Tangaran melakukan koordinasi strategis bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sambas. Koordinasi dalam rangka menyikapi telah ditetapkannya Status Siaga Darurat Karhutla di Kabupaten Sambas dari tanggal 20 April 2026 sampai dengan 20 Juni 2026. Kondisi itu sesuai Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 207/BPBD/2026.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir pun Kecamatan Tangaran dan sekitarnya sering terjadi kebakaran hutan dan lahan. Oleh karenanya, Pemerintah Kecamatan Tangaran memberikan apresiasi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sambas karena telah menyetujui peminjaman sarana prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan.
Sekretaris Camat Tangaran, Endi Kurniawan SE, telah berkoordinasi dengan BPBD, dalam rangka memperkuat kesiapsiagaan karhutla, Pemerintah Kecamatan telah mendapat dukungan berupa sapras pemadaman karhutla yang telah diterima langsung oleh Sekcam di BPBD Kab Sambas.








