Pemerintah Desa Tangaran hadir 2 personil baru dijajaran aparatur desanya. Adalah Hatijah ditunjuk sebagai Kepala Urusan Perencanaan dan Hamzar sebagai Staf Non Perangkat Desa.
Penunjukkan 2 orang tersebut berdasarkan Keputusan Kades Tangaran Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Tangaran Kecamatan Tangaran dan Keputusan Kades Tangaran Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Staf Non Perangkat Desa Tangaran Kecamatan Tangaran tanggal 1 Oktober 2025.
Hatijah dan Hamzar dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa Tangaran Idris Jirana, di Kantor Desa Tangaran, Selasa (7/10). Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dihadiri langsung Kepala Seksi Tata Pemerintahan Agus Salim SAP dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran Robi Asmadihansyah SAP.
“Pihak Pemerintah Desa telah berkoordinasi dengan kami di Kecamatan, terkait proses penunjukkan perangkat desa dan staf non perangkat desa, insyaa Allah sudah sesuai prosedur dan memberikan dampak yang signifikan pada penyelenggaraan urusan pemerintahan desa Tangaran,” ungkap Agus Salim Kasi Tata Pemerintahan.
Kasi Tapem mengingatkan agar Aparatur baru Desa Tangaran tersebut cepat belajar terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa, baik regulasi hingga teknis dilapangan.
“Dari Kami, Kecamatan, mengharapkan adanya SDM Baru ini, semangat pelayanan juga terbarukan, semua urusan penyelenggaraan pemerintahan desa semakin lancar dan tepat waktu, serta terjadi peningkatan kualitasnya,” sebut Kasi Tapem.
Kades Tangaran, Idris Jirana dalam arahannya kepada kedua bawahannya tersebut meminta kinerja terbaik. Dia mengingatkan untuk dapat segera belajar kepada perangkat lainnya sekiranya terdapat kendala-kendala dalam melaksanakan tugas nantinya.
”Alhamdulillah, kita harapkan aparatur yang baru ini dengan semangatnya dapat membawa perubahan-perubahan positif bagi pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa tangaran,” ungkap Kades Tangaran.
Harapan lain Kades, agar kedua orang tersebut turut berperan aktif, berprilaku jujur, mengedepankan kualitas pelayanan, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
”Layani masyarakat dengan sebaik-baiknya, hindari kepentingan dan semoga menjadi teladan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas,” ingat Kades Tangaran.












