Terdapat pergantian antar waktu anggota BPD Merpati, yakni Mikrad menggantikan Rizaldi. Penetapan Mikraj sebagai PAW BPD Merpat sesuai Keputusan Bupati Sambas Nomor 293/DPMD/2025 tanggal 25 Juni 2025.
Sebagai tahapan dari keluarnya Keputusan Penetapan tersebut, Camat Tangaran, Kamis (31/7) memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Mikrad selaku PAW BPD Merpati untuk periode 2020-2028 di Kantor Desa Merpati.
H Suhut Firmansyah meminta Mikrad memenuhi kewajibannye selaku Anggota BPD Merpati. Kata dia, amanah tersebut telah disebutkan pada pengucapan sumpah janji PAW BPD Mikrad.
“Dalam ikrar pengambilan sumpah PAW BPD, sudah jelas disebutkan atau diikrarkan untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota BPD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. Masyarakat sangat mengharapkan kewajiban ini dapat dipenuhi dengan baik,” terang Camat.
Pastinya, H Suhut Firmansyah meminta Mikrad dapat langsung beradaptasi dengan lingkungan kerja yang ada, baik dengan pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan perangkatnya serta dengan Anggota BPD lain terlebih lagi dengan masyarakat desa.
“Amanah tugas dan tanggung jawab sebagai anggota BPD telah resmi dipundak Saudara Mikrad, saya harap dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sabar dan ikhlas. Niatkan untuk berkarya memajukan Desa,” ingat Suhut.















