Foto Bersama Pemdes, BPD dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Merabuan

Desa Merabuan Kecamatan Tangaran mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dikatakan Kepala Desa Merabuan Darmono, harus didukung.

 

“Sebagai bentuk kepatuhan dan ketaatan kita kepada Pemerintah, Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan, kita harus mendukung seluruh program kegiatan yang diusung, termasuk terbaru terkait Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Darmono.

 

Dikatakan Kades Merabuan, Desanya telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih tersebut. Dijelaskan dia, pembentukan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Sudah kita musdeskan, beberapa waktu. Dihadiri komponen masyarakat sebagai bentuk transparansi kita melibatkan masyarakat terhadap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut,” terang Kades.

 

Menurut Darmono, selaku penyelenggara pemerintahan desa, sudah selayaknya mendukung program-program dan kegiatan pembangunan yang diusung Pemerintah.

 

“Dari tujuan pembentukan Koperasi ini jelas sebagai upaya Pemerintah Memperkuat perekonomian desa melalui pemberdayaan potensi lokal, bahkan Pemerintah mengambil langkah ini guna Menekan inflansi, meningkatkan harga di tingkat petani, dan menciptakan lapangan kerja. Ini jelas harus kita dukung,” terang Darmono.

2006-2025 Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.