*** Camat Ingatkan Pedomani Pancasila dan Aturan
Pergantian antar waktu BPD Pancur Nuraini SPd menggantikan Haidil Putra Amd sesuai Keputusan Bupati Sambas Nomor 220/DPMD/2025 tanggal 10 Juni 2025. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji PAW BPD digelar di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Senin (28/7), dipimpin langsung oleh Camat Tangaran selaku perwakilan Bupati Sambas.
Nuraini SPd diingatkan Camat Tangaran H Suhut Firmansyah SSos MSi dalam melaksanakan amanah tugas dan tanggung jawab sebagai anggota BPD Pancur, mempedomani Pancasila dan regulasi yang ada.
“Hal ini penting sekali, agar apa yang kita lakukan memiliki kekuatan hukum, taat aturan dan kaidah yang jelas,” sebut Camat.
Dijelaskan H Suhut, Nuraini harus segera belajar dan memahami tugas pokok dan fungsi selaku Anggota BPD. Kata dia, jalin interaksi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa guna bersama-sama merumuskan kebijakan-kebijakan terbaik untuk kemajuan desa.
“Tegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, laksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi desa, daerah dan NKRI,” ingat Camat.



























