Camat Tangaran Suhut Firmansyah melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah mengingatkan semua desa di Kecamatan Tangaran segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tepat waktu.

Kata Robi saat menghadiri penyerahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Pancur Akhir Tahun Anggaran 2025 di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Selasa (27/1) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, batas waktu penyampaian dokumen dimaksud tiga bulan sejak berakhirnya masa akhir tahun anggaran.

”Kami terus berkomunikasi dengan desa, agar semuanya dapat menyelesaikan dan melakukan penyampaian LPPD maupun LKPPD tepat waktu, semoga dapat diselesaikan sebelum masa maksimal yakni tiga bulan setelah berakhirnya tahun 2025, lebih cepat lebih baik,” ujar Robi dihadapan peserta Rapat LPPD dan LKPPD Pancur.

Untuk Kecamatan Tangaran, diinformasikan Kasi PMD, sudah 4 Desa yang telah menyampaikan LPPD LKPPD, Arung Medang, Merabuan, Simpang Empat dan Pancur. 4 Desa lainnya sebut dia, sudah ada yang menjadwalkan untuk melakukan Pelaporan.

”LPPD disampaikan Kepala Desa kepada Bupati Sambas melalui Camat, sedangkan LKPPD disampaikan Kepala Desa kepada BPD. Laporan ini sebagai bahan evaluasi yang nantinya Bupati untuk menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Robi.

Sedangkan LKPPD, lanjut Kasi PMD, menjadi bahan BPD dalam membuat catatan tentang Kinerja Kepal Desa, meminta keterangan atau informasi, menyatakan pendapat dan memberikan masukan untuk penyiapan bahan musyawarah desa.

”Atas LPPD ini, yang penting juga adalah masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan hingga pemberdayaan masyarakat,” terang dia.

Untuk memenuhi hak masyarakat tersebut diatas, Robi mengingatkan agar Desa menyediakan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa.

”Informasi itu dapat disampaikan secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat,” tutur Robi.

Kades Pancur Budi, mengatakan, sebagaimana Permendagri Nomor 46 Tahun 206 tentang Laporan Kepala Desa, menjadi pedoman penting dalam penyampaian LPPD Pancur tahun anggaran 2025. Muatan materi LPPD sebut dia menyesuaikan regulasi tersebut diatas.

”Alhamdulillah, Desa Pancur dapat melaksanakan penyampaian LPPD tahun anggaran 2025 ini, didalamnya termuat program-program kerja yang mengacu pada rencana kerja pemerintah desa dan RPJMDes sesuai kewenangan desa,” ungkap Budi.

2006-2026 Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.