Perjanjian Kinerja (PK) adalah dokumen formal yang berisi kesepakatan antara pimpinan dan bawahan untuk mencapai target kinerja dalam periode tertentu. PK merupakan komitmen untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, dan transparansi.
Tujuan PK :
- Menciptakan tolok ukur kinerja untuk mengevaluasi kinerja
- Menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan
- Memberikan penghargaan dan sanksi
- Memonitor, mengevaluasi, dan melakukan supervisi terhadap kinerja
- Menetapkan sasaran kinerja pegawai