Dukungan terhadap rencana pembangunan Polsek Tangaran terus menguat. Dalam rapat yang dipimpin Camat Tangaran, Dr Muriadi SIKom MAP MMG, Rabu (7/10) di ruang rapat Kantor Camat Tangaran, seluruh peserta rapat pada prinsipnya sepakat mendukung hadirnya Polsek sebagai upaya memperkuat pelayanan keamanan dan mendorong percepatan perkembangan kawasan kecamatan.

Camat Tangaran menyampaikan bahwa selama hampir 20 tahun sejak kecamatan tersebut terbentuk, Tangaran masih belum memiliki Polsek maupun Koramil sendiri. Padahal perkembangan sosial masyarakat dan kebutuhan layanan keamanan terus meningkat.

“Kami berharap Kecamatan Tangaran dapat berkembang menjadi kecamatan yang mandiri dengan fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik yang lengkap. Kehadiran Polsek dan Koramil sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Camat, salah satu lokasi yang dinilai paling strategis untuk pembangunan Polsek adalah kawasan SD Negeri 5 Tangaran, yang berpotensi disiapkan melalui skema regrouping dengan SD Negeri 1 Tangaran.

Sementara itu, Kapolsek Teluk Keramat yang membawahi juga Wilayah Kecamatan Tangaran, Iptu Rio Castella, SH menjelaskan bahwa Tangaran memiliki peluang besar untuk pembentukan Polsek baru karena telah memenuhi sejumlah indikator kebutuhan pelayanan kepolisian.

“Keinginan masyarakat untuk memiliki Polsek dan Koramil sangat besar. Tangaran juga memenuhi berbagai kriteria kebutuhan pembentukan Polsek dan telah beberapa kali menjadi lokasi peninjauan tim kepolisian,” katanya.

Kapolsek menambahkan, keberadaan Polsek nantinya tidak hanya mempercepat pelayanan keamanan masyarakat, tetapi juga diyakini dapat mendorong masuknya berbagai layanan pendukung lainnya.

“Kehadiran Polsek diyakini akan mempercepat pelayanan keamanan sekaligus mendorong masuknya layanan dan fasilitas lainnya bagi masyarakat,” ungkapnya.

Meski demikian, rencana penggunaan lahan SD Negeri 5 memperoleh sejumlah catatan. Korwil Pendidikan menegaskan bahwa pembangunan Polsek penting, namun dampak terhadap layanan pendidikan juga harus menjadi perhatian utama.

“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan Polsek, namun perlu memperhatikan sejarah sekolah, sistem zonasi, jarak tempuh siswa, serta dampaknya terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.

Senada dengan itu, salah seorang tokoh masyarakat menyampaikan bahwa lahan SD Negeri 5 memiliki sejarah panjang karena dibeli oleh BP3 atau Persatuan Orang Tua Murid pada tahun 1984 dan memiliki dokumen akta jual beli.

“Kami berharap dilakukan kajian yang matang sebelum keputusan diambil,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Desa Simpang Karnain, juga menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan Polsek Tangaran. Menurutnya, usulan tersebut telah berulang kali disampaikan melalui Musrenbang dan membutuhkan dukungan nyata berupa penyediaan lahan.

“Jika seluruh pihak mendukung pembangunan Polsek, maka perlu ada bentuk dukungan nyata. Regrouping tidak menghilangkan sekolah, tetapi menggabungkan proses belajar ke SD Negeri 1,” katanya.

Hasil rapat menyimpulkan bahwa seluruh peserta mendukung pembangunan Polsek Tangaran. SD Negeri 5 dinilai sebagai alternatif lokasi paling strategis, namun masih diperlukan kajian lanjutan terkait status tanah, sejarah kepemilikan lahan, dampak sosial, serta dampaknya terhadap layanan pendidikan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kecamatan Tangaran akan membawa usulan pembangunan Polsek dan regrouping SD Negeri 5 dengan SD Negeri 1 ke tingkat yang lebih tinggi, melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten I, Dinas Pendidikan, hingga Bupati Sambas. Sosialisasi kepada guru, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar juga akan dilakukan guna menyamakan persepsi sebelum keputusan lebih lanjut ditetapkan.

2006-2026 Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Log in with your credentials

Forgot your details?