Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran melakukan kunjungan kerja ke Desa Pancur, Kamis (23/4). Kepala Seksi PMD Kec Tangaran, Robi Asmadihansyah SAP, mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka melakukan penjajakan awal persiapan desa sebagai badan publik untuk mengikuti Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026.
“Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan ajang penghargaan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, memberikan penghargaan kepada badan publik berpredikat “Informatif” berdasarkan hasil E-Monev,” ujar Robi.
Penjajakan Awal ke Desa kata Robi, usai mendapat dukungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Sambas untuk melakukan penjaringan Bakal Calon Nominasi Anugerah dari Aspek Badan Publik Desa.
Maksud Tujuan dari Anugerah tersebut sebagai penegasan transparansi mendukung pilar tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.
Prinsip utamanya adalah informasi bersifat terbuka, cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).











