Camat Tangaran melantik Penjabat Kepala Desa Simpang Empat, Muasni, S.Pd berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas nomor: 922/DINSOSPMD/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Pemberhentian Kepala Desa Simpang Empat dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Simpang Empat Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas.
Setelah acara pelantikan, dilanjutkan dengan serah terima jabatan antara mantan Kepala Desa Simpang Empat, Bapak Karnain dengan Pj. Kepala Desa Simpang Empat yang baru dilantik, Bapak Muasni, S.Pd.
Lokasi: Kantor Desa Simpang Empat
Waktu: 23 Desember 2021.