Sekretaris Camat Tangaran, Endi Kurniawan SE, memimpin jalannya rapat koordinasi perencanaan dan keuangan desa tahun anggaran 2025 di Ruang Rapat Kantor Camat Tangaran. Sekcam di dampingi dari Seksi PMD Kantor Camat Tangaran dan Heriadi, S.T. Tenaga Ahli P3MD Kab. Sambas.

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai penerapan Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan yang harus diterapkan pada penyusunan APBDes tahun anggaran 2025.

Dimana baik regulasi tersebut dan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 mengharuskan pengalokasian penanganan ketahanan pangan sebesar 20 persen dari APBDes.

2006-2026 Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.