*** Penyampaian LPPD Merpati tahun 2025

Sekretaris Camat Tangaran, Endi Kurniawan SE, saat menghadiri Musyawarah penyampaian Laporan Realisasi APBDes dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Merpati di Kantor Desa Merpati, mengungkapkan beberapa hal penting.

 

Sekcam mengingatkan pentingnya tertib dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kata dia, tentang penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2026.

 

“Bagi semua aparatur penyelenggara Pemerintahan Desa di Kecamatan Tangaran, harus memahami regulasi yang berlaku, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Terutama kita ingatkan pada aspek penggunaan dana desa dan alokasi dana desa,” terang Sekcam.

 

Kata dia, sesuai Permendes Nomor 16 tahun 2025, diatur beberapa larangan terkait peruntukan penggunaan dana desa. Disebutkan Endi diantaranya pelarangan penggunaan Dana Desa untuk pembayaran honorarium, perjalanan dinas keluar dari wilayah Kabupaten bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau Anggota Badan Pemusyawaratan Desa.

 

“Penting untuk kita mematuhi kaidah aturan yang berlaku, jika memang terdapat keraguan dalam penerapannya, dapat berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun OPD yang berkaitan,” terang Sekcam.

 

Pelarangan lainnya, seperti pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau Anggota Badan Pemusyawaratan Desa.

 

Pelarangan lainnya, pembangunan kantor desa atau balai desa kecuali kegiatan rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak 25 juta rupiah, penyelenggaraan bimbingan teknis bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau Anggota Badan Pemusyawaratan Desa, penyelenggaraan bimbingan teknis dan atau studi banding keluar wilayah Kabupaten.

 

Hal lain yang dilarang dari Permendes Nomor 16 tahun 2025 yakni pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau Anggota Badan Pemusyawaratan Desa dan atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

 

Dikatakan Sekcam, Negara juga melarang penggunaan Dana Desa untuk membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan PDT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025 dan Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

2006-2026 Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.